Mediapribumi.id, Sumenep — Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Kabupaten Sumenep yang bekerja di luar negeri masih banyak yang ilegal. Tahun 2024 pekerja ilegal yang dideportasi sekitar 58 orang.
Sedangkan untuk TKI yang legal sekitar 96 orang yang berangkat melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
“2 hari yang lalu, kami menjemput TKI yang dideportasi. Untuk yang dideportasi, kami menjemput dan mengantar hingga bertemu dengan keluarganya,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Eko Kurniawan. Rabu (18/12/2024).
Pekerja TKI yang berangkat ilegal ini berangkat melalui tekong dengan membayar senilai Rp. 15 sampai 20 juta. Mereka didominasi umur 35 tahun keatas.
Para TKI yang dari Sumenep ini bekerja di berbagai negara, diantaranya Malaysia, Rumania, Brunei Darussalam, Taiwan dan Turki. Dengan pekerjaan yang cukup beragam seperti pekerja bangunan, kayu bangunan, pekerja industri, juru masak hingga perhotelan.
Eko menambahkan, pekerja TKI ilegal itu karena faktor kompetensi yang rendah, sehingga tidak bisa terserap dalam lowongan kerja profesional yang membutuhkan kompetensi khusus.
“Program pemerintah melalui kerja sama dengan pemerintah negara lain membuka lowongan kerja, seperti perawat yang gajinya cukup tinggi. Namun, karena faktor kompetensi, banyak masyarakat tidak bisa mendaftar,” tuturnya.
Pemkab Sumenep terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi agar bisa menjadi TKI yang berangkat secara legal.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga melaksanakan Job Fair setiap tahun dengan ribuan lowongan kerja yang tersedia untuk masyarakat.
“Job Fair tahun ini ada sekitar 6000 lowongan kerja dari luar negeri,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Sumenep untuk berangkat kerja ke luar negeri secara legal, agar pemantauannya lebih mudah oleh Pemerintah.
“Karena proses TKI untuk berangkat ke luar negeri itu mudah. Berangkatlah secara legal, itu lebih baik,” pungkasnya.