Berita

Raperda Usulan Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Sumenep Selaras dengan Keputusan MUNAS NU 2025

Avatar
751
×

Raperda Usulan Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Sumenep Selaras dengan Keputusan MUNAS NU 2025

Sebarkan artikel ini
Raperda Usulan Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Sumenep Selaras dengan Keputusan MUNAS NU 2025
Ilustrasi chatGPT

Mediapribumi.id, Sumenep — Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, selaras dengan Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2025.

Usulan Raperda ini berasal dari aspirasi saat anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan reses. Pembatasan ini, utamanya dalam wilayah pendidikan. 

“Gambaran sederhananya, setelah masuk ke lingkungan sekolah, setiap anak dilarang menggunakan gadget,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Sumenep, Hosnan. Senin (10/02/2025).

Usulan ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025, sebagaimana dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2025, Nomor: 100.3/09/KEP/435.050/2025.

Hal ini selaras dengan keputusan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025 yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (06/02/2025).

Dalam keputusan ini, para pemangku kebijakan wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Hal itu menyusul negara-negara lain yakni India, Australia, dan Amerika, yang sudah menerapkan pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial.  

Forum juga mendorong pemerintah membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos yakni konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital.

“Forum meminta pemerintah segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem/IT untuk menindak provider/PSE yang melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah,” papar Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025, Idris Masudi, seperti dikutip dari NU Online. Selasa (11/02/2025).

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri