Mediapribumi.id, Sumenep — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial.
Usulan ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025, sebagaimana dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2025, Nomor: 100.3/09/KEP/435.050/2025.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hosnan menjelaskan, Raperda ini berasal dari aspirasi berbagai pihak seperti gerakan perempuan dan masyarakat yang disampaikan saat melakukan reses.
Hal itu berdasar dari keluhan para orang tua, karena banyak anaknya yang minim bersosial, bahkan sebagian tidak mengenal tetangganya.
“Setelah dibahas di internal Fraksi PDI Perjuangan, ternyata seluruh anggota mendapatkan aspriasi yang sama. Kemudian kami tindak lanjuti untuk diusulkan menjadi Raperda,” kata Hosnan, setelah menghadiri Rapat Paripurna. Senin (10/02/2025).
Pembatasan ini, utamanya dalam wilayah pendidikan. Pihaknya sudah menyiapkan Naskah Akademik dan dalam waktu dekat akan melaksanakn Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait, seperti penyelenggara pendidikan seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.
Hal ini agar Raperda yang dirancang dan nantinya di sahkan tidak hanya menjadi macan kertas, melainkan mampu diterapkan secara efektif.
“Gambaran sederhananya, setelah masuk ke lingkungan sekolah, setiap anak dilarang menggunakan gadget,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengaku awalnya cukup pesimis dengan Raperda Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial ini. Karena, banyak orang tua yang sudah membiasakan penggunaan gadget sejak dini.
“Tapi, karena sudah menjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, tidak ada yang sulit untuk dilaksanakan,” tukasnya.