Pemerintahan

Perbup Nomor 13 Tahun 2024: Pemkab Sumenep Wajibkan Layanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Avatar
772
×

Perbup Nomor 13 Tahun 2024: Pemkab Sumenep Wajibkan Layanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Perbup Nomor 13 Tahun 2024: Pemkab Sumenep Wajibkan Layanan Kesehatan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Kantor Pemkab Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan kewajiban penyediaan pelayanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam aturan tersebut, disebutkan secara tegas bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan akses yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan dari pemerintah daerah maupun swasta (Pasal 33). Upaya pelayanan kesehatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu:

1. Promotif – berupa penyebarluasan informasi tentang pencegahan penyakit dan/atau penurunan fungsi mobilitas (Pasal 36 ayat 1),

2. Preventif – meliputi tindakan pencegahan masalah kesehatan yang melibatkan perangkat daerah dan lembaga terkait (Pasal 36 ayat 2),

3. Kuratif – mencakup kegiatan pengobatan untuk penyembuhan atau pengendalian penyakit (Pasal 36 ayat 3), dan

4. Rehabilitatif – bertujuan untuk memulihkan fungsi sosial agar penyandang disabilitas dapat kembali berinteraksi secara normal dalam masyarakat (Pasal 36 ayat 4).

Perbup ini juga menggariskan bahwa pelayanan tersebut harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat, dan berkualitas (Pasal 34).

Selain itu, disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan menjadi instrumen penting yang wajib disediakan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat (Pasal 1 angka 22).

Dengan diberlakukannya Perbup ini, seluruh unit pelayanan kesehatan di lingkungan Pemkab Sumenep dituntut untuk mulai mengadaptasi sistem layanan yang ramah disabilitas. Ini termasuk penyediaan fasilitas, tenaga medis yang terlatih, serta sistem informasi yang bisa diakses sesuai dengan jenis dan ragam kedisabilitasan.

Peraturan ini berlaku sejak 24 April 2024 dan menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah serta penyelenggara layanan kesehatan dalam menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas di Sumenep.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep