Mediapribumi.id, Sumenep — Kinerja Pendamping Desa di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, belakangan ini menuai sorotan, karena dinilai tidak berkontribusi.
Aktivis asal Kepulauan Sapeken, Ahyatul Karim, mengkritik rendahnya frekuensi kehadiran Pendamping Desa di lapangan.
Menurutnya, meskipun pendamping desa memiliki tugas penting untuk memajukan desa, kenyataannya mereka justru lebih sering absen dari kantor dan jarang berkunjung ke pulau-pulau yang membutuhkan pendampingan.
Karim menggambarkan, Pendamping Desa merupakan bagian dari Program Pendampingan, yang bertujuan untuk mendukung proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Pendamping Desa memiliki tugas utama untuk mendampingi dan membantu pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi program-program pembangunan yang ada di desa,” kata Karim. Senin (17/02/2025).
Selain itu, lanjut Karim, pendamping desa juga diharapkan, untuk melakukan pembinaan, terkait dengan pengelolaan anggaran desa, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong adanya inovasi dalam setiap kegiatan desa.
“Mereka seharusnya hadir di lapangan untuk memberikan dukungan langsung kepada masyarakat, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur desa,” ujarnya.
Ahyatul Karim, merupakan aktivis yang aktif memperjuangkan nasib masyarakat Kepulauan Sapeken, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja pendamping desa yang dinilai kurang optimal.
“Mestinya pendamping desa bisa membawa inovasi dan membantu masyarakat Kepulauan Sapeken dalam mengembangkan potensi lokal. Namun kenyataannya mereka malah jarang sekali ke pulau-pulau,” tegas Karim.
Menurut Karim, tugas pendamping desa tidak hanya sebatas sosialisasi semata. Ia menilai, banyak pendamping desa yang hanya datang, melakukan sosialisasi, berfoto, dan kemudian pulang tanpa memberi dampak signifikan.
Bahkan, tegas Karim, ada Desa yang tidak mengetahui, siapa dan dimana Pendamping Lokal Desa (PLD) yang menjadi pendamping.
“Pendamping desa seharusnya lebih banyak hadir di lapangan, memberikan pendampingan yang konkret dan memfasilitasi program-program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan,” paparnya.
Selanjutnya, Karim menggambarkan, sebagai daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan sosial, Kecamatan Sapeken membutuhkan lebih banyak perhatian dan dukungan.
“Pendamping desa mestinya bisa menjadi agen perubahan yang mendorong pemanfaatan potensi lokal, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan dengan efisien dan tepat sasaran,” tegas Karim.
Menanggapi hal itu, Koordinator Kabupaten (Koorkab) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Sumenep, Moh. Ilyas, menjelaskan, Kecamatan Sapeken memiliki 11 Desa yang tersebar di berbagai pulau.
Dari 11 Desa itu, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Sapeken ada 2 orang, sementara untuk Pendamping Lapangan Desa (PLD) ada 3 orang yang setiap orang, maksimal mendampingi 4 desa.
PD memiliki kewajiban untuk mengunjungi desa minimal 10 kali dalam satu bulan, sementara, PLD memiliki kewajiban untuk mengunjungi desa 15 kali dalam satu bulan.
“Tenaga PD mupun PLD ini dengan kewajiban minimal kunjungan, melakukan kunjungan secara bergilir,” terangnya kepada media ini. Selasa (18/02/2025).
Sehingga, kalau yang dimaksud tidak ke kantor, PLD memang tidak memiliki kantor. Mereka mengunjungi Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) atau lapangan tempat kegiatan desa berlangsung.
Menurutnya, pendampingan PLD ini berbasis kegiatan. Kalau ada kegiatan, akan mendampingi dan memfasilitasi secara langsung, setelah kegiatan boleh keluar, karena tidak ada ketentuan jam kerja dalam ruangan secara langsung.
Ia menjelaskan, pendampingan oleh PLD berbasis tahapan pembangunan yang ada di desa. jadi, kata Ilyas, PLD mendampingi desa, sepanjang waktu dan melaporkan proses tersebut melalui Sistem Informasi Desa (SID), dan tidak ada ketentuan harus berkantor.
Ilyas menambahkan, salah satu tugas PLD adalah memfasilitasi prencanaan, dan memastikan kegiatan berjalan sebagaimana mestinya.
“Proses lahirnya Perdes APBDes juga keterlibatan PLD. Selain itu, memfasilitasi Musdes dan menyiapkan dokumen pendukung Perdes,” tuturnya.
Mengenai PLD dan PD Kecamatan Sapeken, dinilai kinerjanya baik, Ilyas menerangkan, bahwa pengajuan penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kecamatan Sapeken termasuk yang masuk cukup awal.
Pengajuan penyaluran ini, tentunya disebabkan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, pengajuannya dilakukan cukup cepat.
Selain itu, sambung Ilyas, dalam pelaksanaan Musdes, tentunya PLD juga terlibat untuk memfasilitasi Musdes yang merupakann salah satu rapat pengambilan keputusan tertinggi di Desa.
“Kalau Musdes tepat waktu, bisa dikatakan, kinerja PLD sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ini menurut kami, menjadi indikatornya,” terangnya.
Disoal terkait kontribusi terhadap inovasi dan pembangunan desa, Ilyas menegaskan, semua kegiatan desa direncanakan dalam Musdes, termasuk program-program inovatif.
Namun, hal itu, tidak semata-mata hanya kewajiban PLD, melainkan usulan dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, perwakilan permpuan atau masyarakat secara umum, dan dalam proses itu, PLD mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dan diperkenankan untuk memberikan usulan.
“Untuk pelaksana kegiatannya adalah Pemdes, dan PLD berkewajiban untuk memastikan kegiatan itu berlangsung sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kendati demikian, Ilyas mengimbau kepada masyarakat secara umum, maupun Pemdes untuk melaporkan kepada Korkab TPP Sumenep, jika mendapati ada PLD yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
“Kami terbuka terhadap aduan seluruh masyarakat, silakan sampaikan secara tertulis dan lengkap. Kami pastikan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.