Mediapribumi.id, Sumenep — Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pragaan Daya tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menguji efektivitas sistem pengawasan pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep. Pemerintah daerah pun menegaskan akan memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menilai peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi seluruh kepala desa agar lebih disiplin dalam mengelola anggaran yang bersumber dari masyarakat.
Menurutnya, tata kelola keuangan desa harus berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.
“Anggaran pemerintah itu adalah hak rakyat. Tidak boleh dikurangi, apalagi diselewengkan,” ujarnya, Senin (27/04/2026).
Fauzi juga menyoroti pentingnya sistem administrasi yang rapi dalam setiap kegiatan desa. Ia mengingatkan bahwa seluruh penggunaan anggaran meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Kalau sudah masuk proses hukum, tentu penyidik memiliki dasar yang kuat. Semua bisa dibuktikan melalui dokumen dan administrasi,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Sumenep terus melakukan pembinaan kepada kepala desa. Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari komunikasi langsung, peran camat, hingga koordinasi dengan organisasi kepala desa di tingkat daerah.
“Kami terus mengingatkan, baik secara langsung maupun melalui camat dan organisasi kepala desa. Ini bagian dari upaya pencegahan,” tambahnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah, masih berjalan di Kejaksaan Negeri Sumenep. Ia resmi ditahan pada Kamis (23/04/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dengan alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah program desa, di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup,” jelasnya.













