Mediapribumi.id, Sumenep — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, berhasil mengungkap peredaran narkoba di sebuah rumah kos, di Perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni MA (37 Tahun), seorang wiraswasta asal Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27 Tahun), warga Desa Kolor, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti berupa sabu, dengan total berat kotor sekitar 3,37 gram. Barang haram tersebut, disimpan di dalam tas ransel hitam merek Eiger di dalam lemari pakaian.
Rinciannya adalah satu plastik klip berisi sabu seberat ±1,97 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,78 gram, dan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,62 gram.
Selain itu, ditemukan juga tujuh plastik klip kosong, satu unit handphone Oppo A18 hitam, serta satu tas ransel hitam merek Eiger.
Sementara dari tersangka NR, polisi menyita satu unit handphone Redmi A1, warna rose gold yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pengungkapan kasus ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba.
Polisi, kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos, di Perum BTN Kolor, dan menemukan sabu dalam tas ransel milik MA.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA,” kata AKP Widiarti. Senin (27/1/2025).
Pihaknya menerangkan, pada saat diinterogasi, MA, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NR. “Setelah ditunjukkan kepada tersangka, ia mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti, menegaskan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dan NR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup,” tukasnya.