BeritaPemerintahan

Pemkab Sumenep Tegaskan Komitmen Jaga Cagar Budaya

Avatar
800
×

Pemkab Sumenep Tegaskan Komitmen Jaga Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Tegaskan Komitmen Jaga Cagar Budaya
Museum keraton sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan komitmennya dalam melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk memastikan benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tetap terjaga keberadaannya.

Perda tersebut mengatur secara rinci mengenai perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai upaya menjaga identitas daerah, memperkuat kepribadian bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan status cagar budaya, melakukan pengawasan, hingga menghentikan pembangunan yang dapat merusak situs budaya.

“Kemarin, sekitar bulan Oktober 2025, kami sudah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang beranggotakan lima orang,” jelas Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan. Kamis (13/11/2025).

Masyarakat juga didorong terlibat aktif dalam pelestarian, mulai dari melaporkan temuan objek diduga cagar budaya, menjaga kelestarian lingkungan sekitar, hingga berperan dalam pengawasan dan promosi. Perda ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, mencuri, atau memindahkan cagar budaya tanpa izin resmi.

Menurutnya, sampai saat ini, masih ada sekitar sembilan Cagar Budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Sumenep, diantaranya, Keraton Sumenep, Masjid Jamik, Asta Tinggi, Asta Belingi, Kota Tua, Benteng Kalimook dan sebagainya.

“Harapannya, Tim Ahli Cagar Budaya dapat mencari dan mengkaji beberapa situs cagar budaya agar bisa dilestarikan,” imbuhnya.

Ada beberapa kriteria Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya:
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejru:ah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/ atau kebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Berikut proses Pengusulan Cagar Budaya:

1. Penemuan atau Identifikasi Awal

Setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya wajib melaporkan kepada instansi berwenang, Kepolisian, atau instansi terkait maksimal 30 hari sejak ditemukan.

2. Pendaftaran ke Pemerintah Daerah

Pemilik atau penguasa objek wajib mendaftarkan objek tersebut kepada Pemerintah Daerah tanpa dipungut biaya. Masyarakat umum juga boleh mendaftarkan objek meskipun bukan pemiliknya.

3. Dokumentasi Awal

Setiap objek yang didaftarkan harus dilengkapi deskripsi dan dokumentasi (foto, uraian, lokasi, dan informasi pendukung lainnya).

Objek yang didaftarkan atau ditemukan secara otomatis dilindungi sementara sebagai cagar budaya selama proses pengkajian.

4. Pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)

Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya.

TACB melakukan identifikasi, klasifikasi, dan penilaian terhadap nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya dari objek tersebut.

5. Rekomendasi TACB

TACB mengeluarkan rekomendasi apakah objek tersebut:
a. Layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya
b. Tidak layak ditetapkan

6. Penetapan oleh Bupati

Setelah rekomendasi diterima, Bupati wajib mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya dalam waktu maksimal 30 hari.

Penemu objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya berhak mendapatkan kompensasi.

7. Pencatatan pada Register Daerah dan Nasional

Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah mencatat objek tersebut dalam Register Daerah, lalu melaporkannya ke Provinsi dan kemudian ke Pemerintah Pusat.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep