Mediapribumi.id, Sumenep — Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekira pukul 05.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu H (49 tahun), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, serta M (34 Tahun), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bergerak cepat mengumpulkan informasi guna melacak keberadaan pelaku dan barang bukti.
“Unit Resmob berhasil mengamankan tersangka H terlebih dahulu. Setelah dilakukan interogasi, tersangka H mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha FIZ bersama tersangka M. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian menangkap M untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan nomor rangka MH34NS001RK02985 dan nomor mesin 4NY003594.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Respon (1)