Berita

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor di Dasuk

Avatar
976
×

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor di Dasuk

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor di Dasuk
Tersangka H dan M, diamankan di Mapolres Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekira pukul 05.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu H (49 tahun), warga Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, serta M (34 Tahun), warga Dusun Madungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bergerak cepat mengumpulkan informasi guna melacak keberadaan pelaku dan barang bukti.

“Unit Resmob berhasil mengamankan tersangka H terlebih dahulu. Setelah dilakukan interogasi, tersangka H mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha FIZ bersama tersangka M. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian menangkap M untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Widiarti.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan nomor rangka MH34NS001RK02985 dan nomor mesin 4NY003594.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri