Mediapribumi.id, Sumenep — Kasus narkoba yang menyeret nama anggota DPRD Sumenep, berinisial BEI, akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, telah menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P21, yang berarti proses hukum akan segera berlanjut ke tahap berikutnya.
Pria berusia 46 tahun asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep itu, kini mendekam di tahanan Polres Sumenep. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Berkas sudah berstatus P21, dan insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap P2. Artinya, tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, Selasa (21/1/2025).
Keputusan ini, diambil setelah Polres Sumenep melimpahkan berkas perkara BEI ke Kejari, menyusul hasil penyidikan yang memenuhi syarat formil dan materiil.
Indra menegaskan, bahwa Kejari Sumenep memastikan, akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan untuk menegakkan hukum.
“Kami akan segera melakukan tahap berikutnya, dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tukas Indra Subrata.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah polisi menangkap dua tersangka lain, ES dan KA, yang juga merupakan warga Kecamatan Talango. Mereka ditangkap di rumah seorang berinisial MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana.
Satreskoba Polres Sumenep, menggeledah rumah BEI pada Rabu malam (4/12/2024). Dari kamar tidurnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 15,76 gram.
Respon (2)