BeritaPemerintahan

Keluhan Wisata Kini Bisa Disampaikan Melalui “Call Center” 112, Ini Penjelasan Disbudporapar Sumenep

Avatar
216
×

Keluhan Wisata Kini Bisa Disampaikan Melalui “Call Center” 112, Ini Penjelasan Disbudporapar Sumenep

Sebarkan artikel ini
Keluhan Wisata Kini Bisa Disampaikan Melalui "Call Center" 112, Ini Penjelasan Disbudporapar Sumenep
Moh. Iksan, Kepala Disbudporapar Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat perlindungan dan kenyamanan wisatawan dengan membuka layanan pengaduan sektor pariwisata melalui Call Center 112. Layanan ini memungkinkan wisatawan menyampaikan keluhan secara cepat dan terintegrasi saat berkunjung ke destinasi wisata di Sumenep.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, mengatakan bahwa kanal pengaduan tersebut disiapkan untuk menampung berbagai keluhan wisatawan, mulai dari persoalan pelayanan hingga pengelolaan destinasi.

“Wisatawan bisa menyampaikan keluhan dan ketidakpuasannya melalui call 112. Nanti admin akan melaporkan kepada saya, dan kami akan menyampaikannya kepada pengelola,” ujar Iksan. Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, sistem ini dirancang agar setiap laporan tidak berhenti di pusat layanan, melainkan langsung ditindaklanjuti oleh Disbudporapar bersama pengelola destinasi terkait. Dengan demikian, permasalahan di lapangan dapat segera dibenahi.

Iksan menegaskan, keberadaan Call Center 112 sebagai saluran pengaduan pariwisata merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan standar pelayanan wisata yang aman, nyaman, dan ramah pengunjung.

“Ini menjadi upaya kami agar wisatawan merasa dilindungi dan didengar. Evaluasi akan terus dilakukan berdasarkan laporan yang masuk,” tambahnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep