Mediapribumi.id, Sumenep — Kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Sebelumnya, Kades Pragaan Daya, IM ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Sumenep atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023. Dari kasus ini, kerugian negara ditaksari mencapai Rp585.106.750.
Beberapa penyimpangan yang dilakukan dalam realisasi anggaran diantaranya dalam proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbungan dan Dusun Dandan.
Modus operandi yang dilakukan oleh Kades IM dengan memerintahkan bendahara desa setempat untuk menyerahkan seluruh DD yang sudah dicairkan kepada dirinya. Ia juga melakukan pemalsuan kuitansi pembelian dan memalasukan tanda tangan sekretaris desa untuk memanipulasi terhadap dokumen pertanggungjawaban realisasi Dana Desa.
Selain itu, penyimpangan dalam program peningkatan produksi tanaman pangan, dan penyertaan modal badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melakukana mark-up anggaran atau fiktif.
Ia disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkembangan terbaru, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi menjelaskan, terkait kasus itu Kejari Sumenep masih proses melengkapi berkas perkara.
“Untuk perkara Kades Pragaan Daya saat ini dalam proses melengkapi berkas perkara,” terangnya, Selasa (14/07/2026).
Setelah semua berkas perkaranya lengkap berikutnya perkara akan dinyatakan lengkap atau P21. Berikutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah semuanya lengkap penyidik akan melakukan pelimpahan atau penyerahan tersangka beserta barang buktinya kepada penuntut umum (JPU),” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













