Mediapribumi.id, Sumenep — Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, berinisial IM ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 dengan kerugian negara ditaksir mencapai setengah miliar rupiah atau Rp585.106.750.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep. Penahanan ini akan dilakukan dalam 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi, Kamis (23/04/2026).
Kronologi
Kasus ini bermula dari laporan masyarat pada tahun 2024-2025 kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, serta pendalaman yang dilakukan oleh pihak berwenang ditemukan adanya aktivitas dan pertemuan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Hasil pendalaman ditemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana itu. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp585 juta,” imbuhnya.
Penyelewengan
Lebih lanjut, Endro menerangkan, kades tersebut diduga melakukan sejumlah kejahatan korupsi diantaranya penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif dan pengurangan volume sejumlah proyek desa.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat” terangnya.
Jeratan Hukum
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.













