Mediapribumi.id, Sumenep — Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Senin (13/07/2026).
Namun pelantikan ini bukan berarti posisi mereka sudah aman, sebab bupati langsung memberi batas waktu enam bulan untuk membuktikan kinerja sebelum kemungkinan rotasi kembali dilakukan.
Fauzi menegaskan, seluruh pejabat yang baru dilantik akan lebih dulu diberi kesempatan menunjukkan kemampuannya selama enam bulan ke depan. Jika dalam rentang waktu tersebut kinerjanya dinilai tidak memuaskan, pemerintah daerah tidak segan melakukan pergeseran jabatan.
“Kalau misalnya kinerjanya kurang bagus, ya pasti kita akan rotasi kembali,” tegas Fauzi.
Ia menyebut, kebijakan ini diberlakukan agar jabatan struktural benar-benar diisi oleh sosok yang mampu bekerja secara nyata, bukan sekadar formalitas menduduki kursi jabatan.
Menurut Fauzi, proses rotasi dan promosi kali ini ditujukan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang sempat kosong maupun perlu penyegaran, mulai dari kepala bagian di Sekretariat Daerah, pejabat di Sekretariat DPRD, hingga jajaran camat di berbagai kecamatan.
Ia memastikan pengisian jabatan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, diawali dari penilaian Tim Penilai Kinerja sebelum berkasnya diserahkan kepada bupati untuk ditetapkan.
“Proses berkaitan dengan pengisian jabatan yang pertama dilaksanakan oleh tim penilai kinerja. Dari tim penilai kinerja itu, berkasnya baru diserahkan ke bupati,” ujarnya.
Meski begitu, Fauzi menyebut keputusan akhir pelantikan tidak semata bersandar pada hasil penilaian administratif semata, melainkan juga mempertimbangkan kompetensi masing-masing pejabat agar sesuai dengan beban tugas yang akan diemban.
“Yang pertama bupati pasti mengoreksi apakah mereka yang duduk di jabatan ini punya kemampuan. Tetapi yang pasti, saya sudah menyampaikan kepada tim penilai kinerja bahwa mereka akan diberikan kesempatan enam bulan terlebih dahulu untuk menunjukkan kinerjanya,” katanya.
Ia menambahkan, capaian kerja para pejabat tersebut akan terus dipantau secara berkala selama masa evaluasi, dan hasilnya menjadi acuan apakah mereka dipertahankan atau kembali mengalami pergeseran posisi.
Fauzi turut menyampaikan bahwa pelantikan ini sekaligus mengakhiri kekosongan jabatan camat definitif di Kabupaten Sumenep. Dengan pelantikan tersebut, seluruh kecamatan di Sumenep kini telah memiliki camat definitif.
Untuk posisi camat, bupati menetapkan sejumlah indikator penilaian kinerja, di antaranya kemampuan menciptakan stabilitas keamanan wilayah, membina pemerintahan desa, hingga mengelola administrasi internal serta membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Yang pasti pertama di dalam penilaian itu bagaimana camat mengondusifkan daerahnya, bagaimana camat memberikan pembinaan kepada kepala desa,” tuturnya.
Fauzi menekankan, seorang camat dituntut mampu menjalankan fungsi koordinasi baik ke internal instansi maupun komunikasi eksternal dengan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Camat itu harus menguasai administrasi di internalnya masing-masing dan komunikasi di eksternal, karena camat itu komunikasinya bukan di dalam saja, mereka itu dengan masyarakat. Komunikasi itu harus terbangun dengan baik,” jelasnya.
Dari 25 pejabat administrator yang dilantik, rinciannya terdiri atas enam kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, tiga pejabat di Sekretariat DPRD, serta 16 camat yang mengisi posisi di Kecamatan Batuan, Manding, Gapura, Saronggi, Guluk-Guluk, Batuputih, Bluto, Gayam, Sapeken, Nonggunong, Giligenting, Pasongsongan, Arjasa, Dungkek, Ambunten, dan Raas.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













