Mediapribumi.id, Sumenep — Modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur berinisial IM diantaranya untuk melunasi hutang pribadi.
Kades tersebut diduga melakukan kejahatan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 dan ditetapkan tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Korupsi Dana Desa dan Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Nislianudin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Endro Rizki Erlazuardi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dilakukan pada tahun 2024-2025 terkait penyelewengan DD tersebut, setelahnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Kejari Sumenep menetapkan tersangka terhadap Kades IM berdasarkan dua alat bukti yang cukup pada Kamis 23 April 2026,” jelasnya, Jumat (24/04/2026).
Beberapa penyimpangan yang dilakukan dalam realisasi anggaran diantaranya dalam proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbungan dan Dusun Dandan.
Selain itu, penyimpangan dalam program peningkatan produksi tanaman pangan, dan penyertaan modal badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melakukana mark-up anggaran atau fiktif.
“Saat ini masih kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” tuturnya.
Berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitunggan Kerugian Keuangan Negara dari INSPEKTORAT Kabupaten Sumenep, tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara mencapai setengah miliar rupiah.
“Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu ditaksir mencapai sebesar Rp585.106.750,00,” tamabahnya.
Modus Operandi
Lebih lanjut, Endro menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh Kades IM dengan memerintahkan bendahara desa setempat untuk menyerahkan seluruh DD yang sudah dicairkan kepada dirinya.
Selain itu, Kades IM melakukan pemalsuan kuitansi pembelian dan memalasukan tanda tangan sekretaris desa untuk memanipulasi terhadap dokumen pertanggungjawaban realisasi Dana Desa.
“Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri, termasuk untuk pelunasan hutang pribadi kades,” terangnya.
Saat ini kades tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sumenep,” tuturnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.













