Berita

Kapolres Sumenep Himbau Masyarakat untuk Tidak Memakai Knalpot Brong

Avatar
972
×

Kapolres Sumenep Himbau Masyarakat untuk Tidak Memakai Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumenep Himbau Masyarakat untuk Tidak Memakai Knalpot Brong
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, saat ungkap kasus lakalantas, dalam konferensi pers.

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, selama tahun 2024 terus berkomitmen untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Sejak bulan Januari hingga Desember 2024, Satlantas Polres Sumenep berhasil mengungkap 40 kasus tabrak lari. Namun, untuk peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk jumlah laka lantas mengalami kenaikan di tahun 2024 yakni sebanyak 395 kejadian, sedangkan tahun 2023 sebanyak 393 kejadian,” papar Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam Konferensi Pers di Kantor Polres Sumenep. Selasa (31/12/2024).

Sementara, korban meninggal dunia tahun 2024 sebanyak 41 orang, luka berat sebanyak 13 orang dan luka ringan sebanyak 552 orang.

Kemudian untuk pelanggaran knalpot borong sebanyak 82 unit kendaraan roda 2 yang terdiri dari hasil Operasi Zebra sebanyak 50 knalpot dan Operasi Lilin 32 knalpot.

Selain itu, Satlantas juga terus berupaya preventif dalam menekan pelanggaran lalu lintas melalui penilangan. Jumlah tilang 2024 mengalami kenaikan menjadi 4.826, dibandingkan tahun 2023 sebanyak 3.167.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, patuhi rambu-rambu lalu lintas. Semua kecelakaan diawali dengan pelanggaran. Semoga 2025 di Sumenep nihil laka lantas,” tegasnya.

Karena maraknya balap liar di berbagai tempat, Polres juga terus melakukan upaya preventif seperti sosialisasi dan patroli di lokasi yang biasanya ditempati aksi balap liar.

“Saat Patroli, kami melakukan penilangan dan merampas knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar,” ujarnya.

AKBP Henri, juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak memakai knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar seperti knalpot brong.

“Pakailah knalpot yang sesuai dengan standar. Karena knalpot yang bunyinya keras selain melanggar, itu mengganggu orang lain,” pungkasnya.

Google News

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri