Mediapribumi.id, Sumenep –- Korban dugaan penyerobotan tanah di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Jawa Timur, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang tengah berjalan.
Permintaan ini disampaikan oleh H. Nawawi, korban dalam perkara tersebut, usai menghadiri sidang perdana di PN Sumenep pada Selasa, 31 Desember 2024.
H. Nawawi, hadir sebagai saksi bersama sejumlah warga lainnya. Dalam persidangan, ia mengatakan, hakim menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji perkara ini untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025.
“Tentu kami berharap hakim benar-benar memberikan keadilan dan tidak tebang pilih dalam memberikan keputusan,” ujar H. Nawawi.
Ia menegaskan, pentingnya profesionalisme dan independensi dalam proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, intervensi pihak tertentu dalam perkara ini bisa berdampak buruk pada rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang tanah saya, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Nawawi.
Kasus ini berawal dari laporan H. Nawawi yang menuduh lima perangkat desa berinisial Y, H, S, SH, dan M merusak lahan miliknya seluas 1.249 m². Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2024, saat para tersangka diduga menimbun bibit padi milik Nawawi dengan tumpukan bata putih.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, kelima tersangka akhirnya ditahan oleh Polres Sumenep pada 16 Oktober 2024.
Mereka dijerat Pasal 406 jo 170 KUHP terkait perusakan barang dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.
Respon (1)