Mediapribumi.id, Jakarta — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan, bahwa mulai tahun 2024 Dana Desa (DD) akan diprioritaskan untuk permodalan BUMDesa.
Kebijakan tersebut, sesuai dengan Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024 dan Pasal 72A UU No 3 Tahun 2024.
Gus Halim menyatakan, bahwa dana tersebut akan digunakan untuk BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama LKD, dengan tujuan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan desa.
“Hingga 22 Juni 2024, 18.850 BUMDesa telah berbadan hukum berkat kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan 1.016 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah dikeluarkan melalui kerja sama dengan BKPM,” tukasnya melalui siaran pers @kemendespdtt. Minggu (23/6/2024) malam.
Respon (1)