Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang pelaku pembuang bayi perempuan yang dibungkus plastik merah, berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Sumenep.
Peristiwa tersebut, dilakukan oleh pelaku, di depan rumah Sudahnan, Jl. Bromo, Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur, pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, pelaku terancam menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun.
“Barang siapa yang menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu meninggalkannya, dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata AKBP Henri, dalam konferensi pers Polres Sumenep. Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial J, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, dilakukan di rumahnya sendiri.
Kemudian, penangkapan tersebut berdasarkan hasil rekaman CCTV garasi mobil milik Sudahnan, dan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.
“Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, oleh Satreskrim Polres Sumenep, dan alhamdulillah dalam kurun waktu 2 hari sudah berhasil diungkap,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, motif pelaku membuang bayinya, lantaran merasa malu kepada keluarga besar, sebab bayi itu terlahir dari hubungan gelap dengan kawannya yang berprofesi sebagai tukang ojek online.
“Hubungan terlarang itu terjadi, saat J masih bekerja sebagai penjaga toko madura di Surabaya. J berstatus janda yang sudah memiliki tiga anak,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Kapolres Henri, J telah ditahan di Rutan Sumenep dan tidak menjalani perawatan medis, karena kondisinya sudah bisa beraktivitas normal.
“Sementara untuk bayi perempuannya, tengah mendapatkan perawatan di RSUD dr Moh Anwar Sumenep,” tukasnya.