BeritaPolitik

Dari 31 Raperda di DPRD Sumenep, Baru 10 yang Kini Sudah Masuk Tahap Fasilitasi Pemprov

Avatar
×

Dari 31 Raperda di DPRD Sumenep, Baru 10 yang Kini Sudah Masuk Tahap Fasilitasi Pemprov

Sebarkan artikel ini
Dari 31 Raperda di DPRD Sumenep, Baru 10 yang Kini Sudah Masuk Tahap Fasilitasi Pemprov
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pada tahun 2026 sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep baik yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Eksekutif) atau legislatif.

Dari 31 Rapreda itu, sebanyak 10 Raperda yang kini sudah masuk tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai proses pengesahan menjadi Perda.

“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, usai menghadiri Rapat Paripurna Dengar Pidato Kenagaraan Presiden di kantor DPRD setempat, Jumat (14/08/2026).

Sepuluh Raperda yang saat ini menjalani fasilitasi mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat usulan eksekutif dan legislatif, di antaranya :

Usulan DPRD Sumenep

1. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

2. Penyelenggaraan Parkir

3. Reforma Agraria

4. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

5. Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan

6. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

7. Pengendalian Pencemaran Air Permukaan (Tambak Udang).

Usulan Pemkab Sumenep

1. Perubahan Susunan Perangkat Daerah

2. Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar

3. Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Selain itu, Hosnan menyebut, tujuh Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan, sementara satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 usulan Pemkab Sumenep telah dinyatakan selesai.

Pihaknya menargetkan seluruh Raperda yang masuk Propemperda 2026 dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Hosnan mengatakan penyelesaian seluruh agenda legislasi tersebut penting agar Raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 tidak kembali tertunda hingga tahun berikutnya.

“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian Propemperda tahun ini juga menjadi penting karena pemerintah daerah tidak lagi sepenuhnya leluasa menentukan jumlah Raperda yang masuk dalam agenda legislasi, karena daerah harus menyesuaikan dengan kuota yang telah ditentukan pemerintah provinsi.

“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” jelasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *