Mediapribumi.id, Sumenep — Polsek Talango, Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan 1, dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1.
Tempat kejadian perkara di rumah terlapor AS (47 Tahun) Dusun Taroman, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah 9 plastik klip ukuran kecil, didalamnya berisi Narkotika jenis sabu, jumlah berat Kotor totol 2,1 gr, 1 (satu ) buah timbangan merk Ming Heng Mini Scale, Uang tunai Rp 125.000, dan 1 unit HP merek samsung warna putih, serta 184 plastik klib kosong.
Widiarti menjelaskan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Talango tepatnya di rumah milik AS Dusun Taroman, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
“Sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 4 pers, anggota polsek Talango yang dipimpin Kapolsek Iptu Haryono berangkat menuju ke TKP Selanjutnya di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan dilakukan penggeledahan,” kata Widiarti.
“Di dalam kamar AS, ditemukan barang bukti 9 paket klip plastik, yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,1 gram,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Widiarti, AS dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
“Terhadap Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Respon (2)