Mediapribumi.id, Sumenep — Aksi balap liar di sekitar Asta Gukok, Desa Kalimo’ok, Kalianget, Sumenep kerap meresahkan masyarakat. Aksi tersebut dilaporkan langsung oleh masyarakat yang resah.
Sehingga, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep membubarkan aksi balap liar tersebut dan berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor. Kamis (14/11/2024).
Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat aksi balap liar.
Kemudian Kasat Lantas memerintahkan unit Patroli Satlantas dan Staf Lantas Polres Sumenep untuk mendatangi lokasi.
“Penertiban aksi balap liar ini dilakukan sebagai bentuk respon dari keresahan masyarakat atas aksi balap liar”, ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Titis menyebutkan dasar kegiatan ini merujuk kepada pasal 297 Undang Undang Nomor 22/ 2009 dan pasal 115 huruf (b), dimana pelakunya bisa dijatuhi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 3 juta.
Kasat Lantas menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada aksi balap liar. Dia juga mengajak kepada generasi muda agar selalu tertib berlalulintas.
Respon (1)