Mediapribumi.id, Sumenep –- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Sumenep 2024.
Tiga ASN tersebut dilaporkan oleh warga Sumenep dengan tuduhan tidak netral. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian mendalam, Bawaslu memastikan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 12 November 2024.
“Ketiganya tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas berdasarkan kajian kami,” terang Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, dalam konferensi pers. Selasa (12/10/2024).
Laporan dari warga ini menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan keterlibatan ASN dalam politik praktis, namun hasil pemeriksaan membuktikan sebaliknya. Bawaslu menegaskan bahwa proses penanganan laporan ini dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Bawaslu Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus memantau jalannya pemilu dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran, sambil mengingatkan pentingnya peran netralitas ASN dalam menjaga integritas proses demokrasi.
“Mari kawal demokrasi dengan baik, jangan saling menyalahkan satu sama lain. Laksanakan Pilkada secara santun,” tutupnya.














Respon (2)