Mediapribumi.id, Sumenep Menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sumenep akan melakukan pengawasan melekat selama masa pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal tersebut disampaikam oleh Komisioner Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain ZA, menurutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara bergantian dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
“Kami akan siaga untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara langsung dan formal di Kantor KPU Sumenep selama masa pendaftaran paslon,” katanya, Minggu. (25/08/2024).
Pengawasan tersebut akan dilaksanakan selama masa pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Sesuai pengumuman dari KPU Sumenep, pada dua hari pertama masa pendaftaran paslon, yakni Selasa (27/8) dan Rabu (28/8), waktu pendaftarannya sesuai jam kantor, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara pada hari terakhir masa pendaftaran, yakni Kamis (29/8), waktunya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
“Kalau pun waktunya hingga dini hari, kami pun tetap siaga untuk pengawasan langsung dan formal,” imbuhnya.
Menurutnya, Bawaslu Sumenep telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota Panwascam untuk persiapan pengawasan tersebut dengan diberi pemahaman secara teknis tentang regulasi pendaftaran paslon bupati-wakil bupati sebagai pedoman.
Anggota panwascam dari masing-masing kecamatan, kecuali kecamatan kepulauan, akan diberi tugas secara bergiliran melakukan pengawasan melekat.
“Kami sudah jadwalkan waktu penugasan pengawasan melekat tersebut bagi masing-masing anggota panwascam. Sistemnya dibuat bergiliran dan semua anggota panwacam di kecamatan daratan dipastikan akan mendapat tugas siaga di Kantor KPU Sumenep,” tukas Rusydi.