Mediapribumi.id, Sumenep — Front Pejuang Keadilan (FPK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa gelar aksi seruan moral mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat yang diduga menjadi korban pemerasan oknum Jaksa. Sabtu (08/06/2024) malam.
Aksi seruan moral tersebut dibuka dengan pembacaan tahlil bersama yang diikuti puluhan massa aksi di depan Kantor Kejaksaan Sumenep.
Koordinator Aksi FPK Sumenep, Abd. Halim, mengatakan, supremasi hukum di Kabupaten Sumenep harus ditegakkan, sebab saat ini tengah ramai perbincangan publik, soal pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Sumenep.
“Sebagai aparat penegak hukum (APH), seharusnya jaksa dapat menegakkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.
Nyatanya, lanjut Halim, Jaksa bernama Hanis Aristya Hermawan itu malah diduga mencederai aturan hukum itu sendiri. Berdasar pemberitaan, oknum jaksa itu meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Moh. Rofi’ie.
“Sungguh sangat miris perilaku oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini. Informasi yang beredar, korban rela mencari pinjaman utang untuk bisa membayar uang puluhan juta untuk memenuhi permintaan Jaksa Hanis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Halim menilai bahwa Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.
“Supremasi hukum harus ditegakkan. Oknum jaksa yang diduga melanggar peraturan perundang- undangan harus diproses hukum. Selain itu, oknum jaksa yang melakukan pemerasan wajib dikenakan sanksi etik dengan mencabut jabatannya sebagai jaksa,” ujarnya.
Aksi seruan moral ini, bertujuan untuk mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa.
“Dalam 3×24 jam, kami meminta Kejari Sumenep menyatakan sikap terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa Hanis,” pungkasnya.
Menurut informasi, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.
Sedangkan, korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.
Ayah korban yang bernama Moh. Rofi’ie menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.
Bahkan, nominal uang tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis. Dari hasil tawar menawar tersebut, berhasil disepakati yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 25 juta dan hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta.