Mediapribumi.id, Sumenep — Imbas kasus oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep berinisial BEI, Front Pejuang Keadilan (FPK) desak Badan Kehormatan (BK), untuk secepatnya mengirim surat rekomendasi pemberhentian anggota.
Hal itu disampaikan dalam aksi demonstrasi FPK, di depan kantor DPRD Sumenep pada Jumat (13/12/2024). Aksi ini dilaksanakan kali kedua, sebelumnya aksi di Mapolres Sumenep.
Pantauan media ini, massa aksi sempat memanas dan aksi saling dorong dengan aparat keamanan. Mereka merasa kecewa karena aksi itu tidak ditemui langsung oleh Pimpinan atau BK DPRD Kabupaten Sumenep.
“BK DPRD Sumenep harus bertindak tegas, karena BEI sudah jelas mencoreng nama baik lembaga legislatif, pokoknya harus diberhentikan,” teriak Ach. Zainuddin, orator aksi.
Sementara, Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Hidayat, menyatakan, keterlibatan oknum anggota DPRD itu, dalam kasus narkoba tidak bisa ditoleransi, harus secepatnya ditindak tegas, karena tindakannya itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Ia menilai, Pimpinan dan BK DPRD Kabupaten Sumenep, yang belum melayangkan surat terkait pelanggaran kode etik pada BEI kepada partai pengusung, dengan dalih masih menuggu putusan dari pengadilan sebagai tindakan bertele-tele.
“Hal ini akan menimbulkan kecurigaan bahwa pemberhentian BEI, memang sengaja diperlambat dan hal ini juga menjadi bumerang ditengah masyarakat tanpa kejelasan,” ujarnya.
Hidayat, menambahkan bahwa keterlibatan oknum itu dalam kasus narkoba telah cukup menjadi alasan untuk memberikan sanksi berat sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Ketua DPRD harus mengambil langkah konkret dengan tidak menunda proses pemberhentian terhadap oknum tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta, kepada BK DPRD Sumenep untuk mengusut tuntas kasus itu dengan transparan dan cepat serta berkeadilan.
Dalam aksi ini, FPK menuntut:
1. Menutut Ketua dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik.
2. Menutut Ketua dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumenep untuk segera mempercepat proses pemberhentian terhadap BEI selaku tersangka pengedar narkoba.
Respon (1)