Example floating
Example floating
Berita

Kejari Sumenep Klarifikasi Tudingan Eksekusi Kasus Dinkes

2948
×

Kejari Sumenep Klarifikasi Tudingan Eksekusi Kasus Dinkes

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Klarifikasi Tudingan Eksekusi Kasus Dinkes
Example 468x60

Mediapribumi.id, Sumenep — Sempat menjadi buah bibir, pemberitaan tentang “Kasi Datun Kejari Sumenep Dituding Eksekusi Kasus Dinkes”.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, memberikan klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar, bahkan, dirinya menyebut berita tersebut menyesatkan karena tanpa fakta.

“Setelah kami mengklarifikasi yang bersangkutan, ia menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uang dalam perkara gedung Dinkes guna mempengaruhi putusan pengadilan,” terang Indra, Kamis (23/05/2024).

Pihaknya juga melakukan klarifikasi kepada Terpidana dan Keluarganya dan tidak ditemukan fakta tidak pernah memberikan sesuatu kepada Kasi Datun.

Dirinya menyebutkan, yang berwenang menetapkan penundaan hari sidang adalah Majelis hakim, bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga pernyataan dalam pemberitaan itu tidak dibenarkan.

“Intinya, isi berita yang ditulis dengan isi tersangka perkara Gedung Dinkes menyerahkan sejumlah uang ratusan juta kepada kasi datun Kejari Sumenep guna meringankan putusan pengadilan merupakan informasi yang menyesatkan,” tegsnya.

Karena, Kejaksaan bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan putusan, melainkan yang melakukan tuntutan, dan yang berwenang  menjatuhkan putusan adalah Pengadilan.

Selanjutnya, Indra memaparkan, bahwa kasus gedung Dinkes sudah diketahui publik, dan masing-masing tersangka dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar  Rp. 50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.201.189.959,-.

“Sudah jelas JPU hanya berwenang melakukan tuntutan, sementara, vonis atau hukuman sudah ranahnya pengadilan,” kembali menjelaskan.

Kerugian negara atas perkara Gedung Dinkes Sumenep berdasarkan Hasil audit BPKP Jawa Timur nomor SR- 375/PW13/5/2019 tanggal 28 Mei 2019 adalah sebesar Rp.201.189.959,- bukan milyaran seperti yang diberitakan salah satu media online tersebut.

Bahkan, sampai saat ini pihak media online yang menulis itu belum menghubungi Humas Kejari Sumenep untuk klarifikasi begitu juga kepada pihak yang dituding yakni Kasi Datun.

“Harusnya pemberitaan itu imbang,” ungkap dia.

Perkara gedung Dinkes ditangani penyidik kepolisian dan atas kerjasama dan koordinasi Kejaksaan sejak tahun 2018 dan terselesaikan di tahun 2023 melalui sidang dan inkrah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Apabila mengaku sebagai pemerhati publik seharusnya yang dicermati adalah penyelesaian tersangka yang masih belum disidangkan karena buron,” kata dia.

“Setiap Jaksa yang menangani perkara wajib menandatangani pakta integritas untuk memastikan dalam penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan SOP. Apabila melanggar pasti akan di sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra.

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *