Mediapribumi.id, Sumenep — Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang masuk pada 30 Maret, 2 April, dan 10 April 2026. Dari proses penyelidikan tersebut, aparat mengamankan tiga tersangka berinisial AA (46) asal Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, dan ME (44) warga Talango.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah titik, khususnya di wilayah Kecamatan Gapura dan Talango.
“Identifikasi pelaku bermula dari analisis rekaman CCTV di salah satu lokasi kejadian. Dari situ, tim berhasil mengarah pada pelaku utama berinisial AA, kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” katanya, Senin (04/05/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Salah satu kasus terjadi saat korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih terpasang, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan. Pada kejadian lain, pelaku secara aktif mencari target kendaraan yang dinilai tidak aman, bahkan melibatkan pihak yang berperan sebagai penadah.
Akibat peristiwa tersebut, tiga korban berinisial H., M., dan H. mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Selain itu, rekaman CCTV turut dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan memastikan keamanan saat memarkir,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional.













