Berita

Terduga Pelaku Penganiayaan dalam Video Viral diamankan Polres Sumenep

Avatar
1055
×

Terduga Pelaku Penganiayaan dalam Video Viral diamankan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan dalam Video Viral diamankan Polres Sumenep
Konferensi Pers Polres Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep –- Satreskrim Polres Sumenep amankan 3 orang, diduga pelaku penganiayaan, yang terjadi di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 01 Desember 2024, pagi, kemudian viral di media sosial dan mendapat respon keras dari masyarakat menuntut Polres Sumenep untuk mengusut tuntas.

Dari ketiga orang yang diamankan itu, 1 diantaranya adalah anak dibawah umur. Pelaku semuanya terdiri dari 7 orang tersangka dan sisanya 4 orang masih dalam pengejaran.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan, peristiwa itu berawal dari aksi sekelompok orang di bawah pengaruh minuman keras yang menyerang korban berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan tiga tersangka, yakni RM (38), OF (15), dan RQ (18), ketiganya berasal dari Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Namun, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran tim Resmob Polres Sumenep.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban, AR, bersama temannya, R, sedang berjalan-jalan usai melaksanakan salat subuh. Saat melintas di Jalan Lingkar Barat, mereka dihentikan oleh sekelompok orang yang sedang mabuk.

Para pelaku kemudian menantang korban berkelahi, dan secara tiba-tiba mengeroyok korban hingga korban mengalami luka serius.

“Korban sempat tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang setelah dikeroyok. Akibat penganiayaan ini, korban menderita memar di bagian pelipis kiri, luka pada siku kanan, serta sejumlah cedera lainnya,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro.

Tersangka dan Barang Bukti

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Sabtu (07/12/2024) malam. Polisi mendatangi rumah tersangka RM di Desa Nambakor dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, yaitu satu kaus hitam dengan logo “GIRAC” dan satu celana abu-abu.

Ketiga tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Namun, tersangka OF yang masih di bawah umur tidak ditahan dan sedang menjalani proses diversi sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Polisi Terus Mengejar Pelaku Lainnya

Polres Sumenep memastikan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menuntaskan kasus ini dan membawa seluruh pelaku ke meja hukum,” tutupnya.

Google News

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri