Mediapribumi.id, Sumenep –– Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi berinisial Aipda S yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran kode etik profesi dan disiplin yang dilakukan oleh Aipda S.
“Pemecatan ini adalah wujud nyata komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada personel yang melanggar, baik secara disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Kompol Trie Sis menambahkan, proses PTDH terhadap Aipda S tidak dilakukan secara sembarangan. Keputusan tersebut diambil melalui tahapan panjang yang mengacu pada aturan hukum dan pertimbangan yang matang.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Polres Sumenep tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan narkoba, yang merusak citra institusi,” jelasnya.
Pemecatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Sumenep untuk memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut, Wakapolres mengimbau seluruh anggota Polres Sumenep untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.
“Setiap anggota harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Jalankan tugas dengan keikhlasan, tanggung jawab, dan kedisiplinan tinggi agar kita menjadi teladan bagi masyarakat,” pesannya.
Wakapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari, sekaligus menghindari perilaku yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Jauhi narkoba, hindari arogansi, individualisme, dan apatisme. Mari bersama-sama menciptakan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya,” tutupnya.