Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang pria berinisial MS (32) diamankan warga Desa Beneresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (24/9/2025). Ia diduga terlibat kasus pencurian dan dugaan pelecehan yang sebelumnya menimpa AN (27) dan RS (19), warga Desa Ellak Daya.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan peristiwa itu bermula dari informasi yang beredar melalui grup WhatsApp warga. Mengetahui keberadaan MS, masyarakat segera mengamankannya sebelum diserahkan ke Polsek Lenteng, guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Unit Reskrim Polsek Lenteng kemudian memanggil para korban untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana tersebut.
Dari keterangan yang dihimpun, korban membenarkan bahwa MS adalah orang yang pernah melakukan pencurian serta dugaan pelecehan. Namun, mereka memilih tidak melanjutkan ke jalur hukum dan hanya meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
“Penyidik tidak bisa memaksa korban untuk membuat laporan resmi. Karena itu merupakan hak korban,” ujar AKP Widiarti.
Sebagai langkah mitigasi, Polsek Lenteng memfasilitasi musyawarah di Balai Desa Ellak Daya dengan menghadirkan korban, keluarga, aparat desa, dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut AKP Widiarti, pihak keluarga tetap mengedepankan upaya persuasif untuk mencegah potensi tindakan anarkis.
“Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar segera melapor secara resmi apabila menjadi korban tindak pidana. Dengan begitu, perkara dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.













