Mediapribumi.id, Sumenep — Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur ungkap kasus peredaran nasrkoba jenis Sabu di Kecamatan Pragaan.
Seorang laki-laki berinisial AH (56) yang beralamat Dsn. Kedundung RT/RW : 00/00, Ds. Kertagena Laok, Kec. Kadur, Kab. Pamekasan, berhasil diamankan didalam rumah tempat tinggalnya yang beralamat Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep, pada Senin (01/07/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh aparat, berhasil ditemukan barang bukti:
1. 63 (enam puluh tiga) poket plastik klip berisi sabu dengan Berat Total Keseluruhan ± 8,30 gram, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 11 (sebelas) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna emas dengan sim card, 1 (satu) kotak plastik mika bening. 1 (satu) pack plastik berisi sedotan warna putih, dan 2 (dua) buah bong yang terbuat dari kaca.
Barang bukti selanjutnya, yakni 2 (dua) buah kompor sabu, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 4 (empat) sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (satu) buah dompet warna putih.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, ditemukan barang bukti tersebut diatas, setelah ditunjukkan kepada terlapor, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti S.,S.H
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_BB Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.