BeritaMigas

Pertamina Patra Niaga Sebut Pengecer BBM Subsidi di Toko Kelontong Langgar Aturan

Avatar
×

Pertamina Patra Niaga Sebut Pengecer BBM Subsidi di Toko Kelontong Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Pertamina: Pengecer BBM Subsidi di Toko Kelontong Langgar Aturan
Ilustrasi: Pengecer BBM Bersubsidi di Pinggir Jalan. (Foto: Istimewa)

Mediapribumi.id, Sumenep — Pertamina Patra Niaga menyebut penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak mendapatkan izin seperti pengecer di toko kelontong merupakan praktik ilegal.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyebut praktik penjualan itu tidak resmi atau ilegal.

“Pengecer BBM bersubsidi bukan lembaga penyalur resmi,” katanya, Rabu (28/10/2026).

Sehingga pengecer di berbagai tempat seperti  toko kelontong maupun yang ada di pinggir jalan melanggar aturan.

Dia menyebut salah satu dasar regulasinya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Sedangkan, pengecer resmi sesuai dengan peraturan dan diberikan izin pembelian diantaranya penggunaan bagi nelayan, petani dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sayaratnya, beberapa sektor yang diberikan izin untuk membeli dengan kemasan seperti jeriken harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. Termasuk di dalamnya disebutkan jumlah pembelian.

“Peruntukan itu tidak untuk diperjualbelikan kembali,” tegasnya.

Meski demikian, Ahad Rahedi menyebut Pertamina melalui lembaga penyalur resmi terus mendorong pemerataan fasilitas penyaluran BBM tersebut kepada seluruh masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk mendekatkan keterjangkauan masyarakat terhadap energi untuk memenuhi kebutuhan.

“Pertamina melaksanakan distribusi BBM sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Diakses dari website hukumonline.com larangan itu diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang disebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengajelasngkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Bagi masyarakat yang hendak menjual BBM tersebut dalam skala kecil diperlukan izin dari instansi berwenang untuk mendirikan usaha secara resmi dan tidak melanggar aturan seperti Pertamina Shop atau Pertashop.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *