BeritaEkonomi

Produksi Garam Sumenep hingga Agustus 2026 Capai 25.285 Ton, Petani Minta Harga Pokok Ditetapkan

Avatar
×

Produksi Garam Sumenep hingga Agustus 2026 Capai 25.285 Ton, Petani Minta Harga Pokok Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Produksi Garam Sumenep hingga Agustus 2026 Capai 25.285 Ton, Petani Minta Harga Pokok Ditetapkan
Tampak Salah Satu Lahan Pegaraman di Sumenep. (Foto: Man)

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sumenep mencatat produksi garam di Kota Keris hingga Agustus 2026 mencapai 25.285 ton. Angka itu diperkirakan masih bertambah hingga Oktober 2026, sebelum musim hujan tiba.

Analis Akuakultur Ahli Muda Diskan Sumenep, Abdullah Haqiqi Hariyanto, menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari laporan penyuluh garam pada Agustus lalu. Menurut dia, angka itu belum final karena rekapitulasi di sejumlah wilayah belum selesai dan belum dikoordinasikan dengan dinas.

“Datanya belum keseluruhan,” kata pria yang akrab disapa Dulla itu, Selasa (29/09/2026).

Dulla memaparkan, dari 1.968 hektare lahan garam yang ada, hanya 1.518 hektare yang dimanfaatkan petani untuk berproduksi. Sisanya dibiarkan menganggur karena pemilik lahan kesulitan mencari pekerja. Banyak pekerja garam, ujarnya, sudah berusia lanjut.

Petani diperkirakan masih berproduksi sepanjang September hingga sekitar pekan kedua Oktober. Karena itu, Dulla menilai total produksi hingga Desember 2026 berpotensi melampaui capaian tahun lalu, yakni sekitar 36.000 ton.

Harga garam di sejumlah kecamatan saat ini berkisar Rp1.100 hingga Rp1.250 per kilogram. Dulla menyebut, pada kisaran di atas Rp1.000 petani masih memperoleh keuntungan tipis. Jika di bawah angka itu, hasil penjualan kemungkinan hanya menutup biaya produksi.

Perbedaan harga antarkecamatan terjadi karena harga garam mengikuti pasar. Tidak ada ketentuan titik impas, sebab garam tidak termasuk bahan pokok penting.

Ketua Aliansi Masyarakat Garam Sumenep, Abdul Hayat, membenarkan kisaran harga tersebut. Namun, ia menilai harga itu belum ideal jika dilihat dari kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup petani. Menurutnya, harga di bawah Rp1.500 per kilogram hanya memberi keuntungan kecil.

Ia berharap pemerintah menyempurnakan regulasi garam, termasuk memasukkannya sebagai bahan pokok penting agar Harga Pokok Penjualan (HPP) bisa ditetapkan. Selama ini, harga sepenuhnya ditentukan pasar.

“Kami berharap pemerintah hadir dalam penetapan harga dan berpihak kepada petani,” ujarnya.

Petani yang memproduksi garam tahun ini tersebar di Kecamatan Gapura, Kalianget, Saronggi, Pragaan, Dungkek, Giligenting, Talango, Raas, Arjasa, Kangayan, dan Sapeken.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *