Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok, saat jam kerja. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga profesionalisme dan meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri.
Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep, Abd Madjid, menegaskan, bahwa ASN harus fokus pada tugasnya dan tidak menggunakan waktu dinas untuk aktivitas yang tidak produktif.
“Kalau live TikTok untuk kepentingan pekerjaan, misalnya dalam rangka Operasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), itu diperbolehkan. Tetapi jika hanya untuk hiburan pribadi, tidak diperkenankan, apalagi dilakukan di kantor,” kata Abd Madjid. Kamis (27/02/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Sumenep akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat guna merumuskan regulasi yang lebih rinci terkait larangan ini.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan disiplin ASN serta memastikan bahwa waktu kerja benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat secara maksimal,” tukasnya.