BeritaPendidikan

Ribuan Buku Perpusda Sumenep Belum Dikembalikan Sejak 2017 Terbanyak dipinjam Mahasiswa

Avatar
413
×

Ribuan Buku Perpusda Sumenep Belum Dikembalikan Sejak 2017 Terbanyak dipinjam Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Ribuan Buku Perpusda Sumenep Belum Dikembalikan Sejak 2017 Terbanyak dipinjam Mahasiswa
Potret Sejumlah Pelajar Saat Berkunjung ke Perpusda Sumenep Beberapa Waktu Lalu

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumenep (Dispusip) mencatat sebanyak 2.827 buku milik Perpustakaan Daerah (Perpusda) Sumenep hingga kini belum dikembalikan oleh para peminjam.

Pustakawan Perpusda Sumenep, Aisyah Herliana, mengatakan sebagian besar buku tersebut belum kembali sejak 2017.

“Peminjam yang paling banyak tidak mengembalikan buku dari kalangan mahasiswa. Alasannya, karena lupa dan tidak sempat untuk mengembalikan. Sebagian karena hilang dan ada yang telah diganti oleh peminjam,” ujarnya, Rabu (11/03/2026).

Perempuan yang akrab disapa Icha itu menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menagih pengembalian buku dari para peminjam.

“Kami sudah berupaya menghubungi dan mendatangi rumah peminjam pada 2023. Hasilnya, lumayan banyak yang mengembalikan,” imbuhnya.

Namun demikian, upaya tersebut tidak selalu berjalan mulus. Menurut Icha, salah satu kendala utama adalah nomor telepon peminjam yang sudah tidak aktif.

“Kendala lain, alamat KTP tidak lengkap, biasanya cuma RT/RW,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada sanksi berupa denda bagi peminjam yang terlambat mengembalikan buku milik Perpusda. Aturan yang berlaku hanya berupa penangguhan layanan peminjaman.

“Dalam aturannya, kalau telat disuspensi. Tidak boleh meminjam buku dalam jangka waktu lamanya keterlambatan. Hingga saat ini, kami tetap berupaya agar buku-buku itu dikembalikan oleh peminjam,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, M. Ramzi, meminta Dispusip terus berupaya melacak dan menghubungi para peminjam agar segera mengembalikan buku yang masih berada di tangan mereka.

Menurutnya, buku-buku tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah sekaligus fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat luas.

“Buku itu aset Pemkab dan termasuk fasilitas umum. Dispusip harus berhasil mengumpulkan dan mengembalikan buku itu agar aset Pemkab tetap terjaga dan selanjutnya bisa dimanfaatkan orang banyak,” tegasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep