BeritaPemerintahan

ASN Diberi Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Avatar
9
×

ASN Diberi Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Sebarkan artikel ini
ASN Diberi Fleksibilitas Kerja untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Dok. Kementerian PANRB)

Mediapribumi.id, Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Surat ini mengusung tema dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan peran keluarga bagi pegawai ASN.

Dalam kebijakan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia PAUD hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Rini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan. Justru, menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fokus kerja ASN serta menciptakan keseimbangan antara kehidupan profesional dan keluarga.

“Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan tetap produktif dan profesional, sekaligus mampu menjalankan perannya sebagai orang tua,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Jum’at (10/7/2026).

Fleksibilitas kerja yang dimaksud meliputi berbagai skema, seperti bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain (work from anywhere/WFA), serta pengaturan jam kerja yang lebih dinamis sesuai kebutuhan organisasi.

PPK di masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk fleksibilitas yang paling sesuai, dengan tetap menjaga keberlangsungan tugas pemerintahan, kualitas layanan publik, dan pencapaian kinerja.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diinisiasi melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus menjawab fenomena berkurangnya peran ayah dalam pengasuhan anak.

Rini menekankan bahwa kehadiran orang tua, khususnya ayah, memiliki peran penting dalam perkembangan psikologis anak. Ia menilai, langkah sederhana seperti mengantar anak di hari pertama sekolah dapat memberikan dampak besar dalam membangun kedekatan emosional.

“Kehadiran orang tua bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi fondasi penting dalam tumbuh kembang anak. Ini adalah langkah kecil dengan dampak jangka panjang,” tegasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *