BeritaHukrim

Polsek Lenteng Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Rumah Temannya, Setelah Tiga Hari dari Kejadian

Avatar
28
×

Polsek Lenteng Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Rumah Temannya, Setelah Tiga Hari dari Kejadian

Sebarkan artikel ini
Polsek Lenteng Bekuk Pelaku Curanmor di Rumah Temannya, Hanya Berselang Tiga Hari dari Kejadian
Barang Bukti Curanmor yang Diamankan Polsek Lenteng.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng. Seorang pria berinisial AM (43) diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban bernama Ach. Fachrur Rosi Agustino yang kehilangan satu unit sepeda motornya.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di samping kanan rumah korban yang berada di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di rumah seorang temannya di Desa Manding Laok. Berbekal informasi itu, tim reskrim segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” ujar IPTU Widianto, Kamis (09/07/2026).

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, sekaligus melengkapi berkas administrasi penyidikan. Tak menutup kemungkinan, polisi juga mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lain di luar yang dilaporkan.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IPTU Widianto menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa,” pungkasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *