BeritaEkonomi

Bimtek LKPM Triwulan II dan Semester I 2026, DPMPTSP Sumenep Sasar 100 Pelaku Usaha

Avatar
28
×

Bimtek LKPM Triwulan II dan Semester I 2026, DPMPTSP Sumenep Sasar 100 Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Bimtek LKPM Triwulan II dan Semester I 2026, DPMPTSP Sumenep Sasar 100 Pelaku Usaha
Suasana Bimtek LKPM DPMPTS Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Sebanyak 100 pelaku usaha di Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis, Pembinaan, dan Pendampingan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.

Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep ini berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 8-9 Juli 2026, di Ruang Rapat Lantai 2 kantor DPMPTSP setempat.

Peserta yang dilibatkan merupakan investor yang telah menjalankan kegiatan usaha di Sumenep dan, berdasarkan penilaian kriteria awal, termasuk kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan LKPM secara berkala.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Susanto melalui Kepala Bidang Penanaman Modal, Herman Haryanto menjelaskan, kegiatan ini dirancang dengan tiga pendekatan berbeda namun saling melengkapi.

Bimtek difokuskan pada transfer pengetahuan teknis dan prosedural, termasuk pemahaman regulasi terbaru serta tata cara pengisian LKPM melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Sasarannya agar pelaku usaha memahami kewajiban dan periode pelaporan, sekaligus meminimalkan kesalahan teknis saat mengisi data realisasi investasi, tenaga kerja, dan kendala di lapangan,” katanya.

Menurutnya, pembinaan ini bersifat lebih makro dan berkelanjutan, diarahkan untuk membentuk kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi penanaman modal, termasuk mengidentifikasi lebih dini kendala administrasi maupun operasional yang dihadapi investor di daerah.

Adapun pendampingan dilakukan secara langsung dan personal hingga laporan LKPM berhasil dikirim. Petugas DPMPTSP mendampingi pelaku usaha secara tatap muka maupun konsultasi satu per satu, dengan tujuan memastikan laporan berstatus “diterima”.

“Bimtek ini juga untuk menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin akibat keterlambatan pelaporan,” tuturnya.

Sedangkan, materi yang disampaikan dalam bimtek ini merujuk pada tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *