Mediapribumi.id, Sumenep — Proses perpanjangan surat perjanjian kerja (SPK) bagi 5.106 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep nyaris selesai. Saat ini tersisa dua instansi yang belum melengkapi berkas administrasinya, yaitu Kecamatan Manding dan Kecamatan Dungkek.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan bahwa seluruh SPK untuk 5.106 PPPK paruh waktu itu sudah diterbitkan dan dibagikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) tempat para pegawai bertugas.
Benny menegaskan, status perpanjangan seluruh PPPK tersebut sudah pasti. Berkas yang masih ditunggu, menurutnya, hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi.
“5.106 itu sudah pasti diperpanjang. Cuma berkas itu syarat administratif yang harus dilengkapi,” kata Benny, Senin (05/10/2026).
Ia pun mengimbau dua kecamatan yang belum menyetor berkas agar segera menyelesaikannya dan mengirimkan ke BKPSDM.
“Berkas itu harus disegerakan untuk disetor,” ucapnya.
Sebelumnya, PPPK paruh waktu yang sudah menerima SPK diminta menandatangani dokumen dan menempelkan meterai. Dokumen yang sudah lengkap kemudian dipindai dan dikembalikan ke BKPSDM lewat OPD masing-masing.
Setelah proses administrasi tuntas, BKPSDM akan memantau para PPPK paruh waktu tersebut, termasuk menilai kinerja mereka selama bertugas.
“Bagi yang sudah melakukan proses perpanjangan sebanyak 5.106 itu, tetap akan kita pantau kaitan dengan kinerjanya, evaluasi kinerjanya,” tutur Benny.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













