Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap MF (35), warga Kecamatan Ganding, tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban Rp200 juta. Tersangka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak hadir saat pelimpahan tahap II.
Tim Resmob Polresta Sumenep mengamankan MF pada Senin (05/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di jalan raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di kawasan Guluk-Guluk–Bluto. Saat itu tersangka mengendarai mobil Kijang Innova yang telah dibuntuti petugas sejak perbatasan Sumenep-Pamekasan. Ia langsung dibawa ke Mapolresta Sumenep.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Januari 2025,” terang Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S.
Peristiwa itu bermula pada 2023. Tersangka menawari korban berinisial AH (43), warga Lenteng, bergabung dalam usaha toko sembako dengan sistem penyertaan modal. Korban lalu menyetor Rp100 juta dari pinjaman bank, yang ditransfer bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.
Selama sekitar tiga bulan, korban sempat menerima keuntungan Rp18 juta. Pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan penambahan modal Rp100 juta. Karena tak punya dana, korban meminjam uang dari keponakannya dan menyerahkannya secara tunai kepada tersangka, disaksikan pemberi pinjaman.
“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Kompol Bambang.
Ketika korban meminta seluruh modal Rp200 juta dikembalikan, tersangka tidak memenuhinya dan hanya memberi janji. Korban pun melapor ke polisi dan menderita kerugian materiil Rp200 juta.
Penyidik kemudian merampungkan berkas hingga dinyatakan lengkap (P21). Selama penyidikan, tersangka tidak ditahan. Namun saat hendak dilimpahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II), tersangka tidak hadir, sehingga penyidik menerbitkan DPO.
Setelah tersangka ditangkap, penyidik berkoordinasi dengan jaksa untuk melaksanakan tahap II.
“Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
MF dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi atau menyertakan modal usaha, terutama tanpa perjanjian dan dokumen yang jelas.
“Pastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa tahu sistem dan risikonya,” pungkas Kompol Bambang.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













