Mediapribumi.id, Sumenep — Satreskrim Polres Sumenep, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor, yang dilaporkan oleh OAP (27 Tahun), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasus ini, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada 14 Januari 2025.
Tersangka berinisial SU (40 Tahun), merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan setelah membawa kabur sepeda motor korban kemudian digadaikan.
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kejadian bermula pada Minggu, 12 Januari 2025. Sekira pukul 19.30 WIB.
Ia menjelaskan, tersangka SU, berangkat dari Pamekasan menggunakan mobil pribadi bersama temannya. Setelah turun di pertigaan Saronggi, sekira pukul 20.30 WIB, SU, melanjutkan perjalanan dengan bus menuju terminal Arya Wiraraja, lalu berjalan kaki ke rumah korban.
“Karena sudah mengenal korban, tersangka dengan mudah mendapatkan kepercayaan. Setelah berbincang-bincang, ia meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menemui temannya sebentar. Tanpa curiga, korban mengizinkan,” kata Widiarti. Jum’at (31/1/2024).
Namun, lanjut Widi, bukannya dikembalikan, motor tersebut justru dibawa ke Pamekasan, dan digadaikan senilai Rp2,2 juta. Uang hasil gadai digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat. SU akhirnya diamankan oleh anggota Polres Pamekasan, dan dibawa ke Polres Sumenep, untuk penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.














Respon (1)