Pemerintahan

Disbudporapar Sumenep Warning Penerima Kendaraan ATV CSR Bank Jatim: Tidak Dikomersialkan

Avatar
968
×

Disbudporapar Sumenep Warning Penerima Kendaraan ATV CSR Bank Jatim: Tidak Dikomersialkan

Sebarkan artikel ini
Disbudporapar Sumenep minta Penanggung Jawab Kendaraan ATV dari CSR Bank Jatim Tidak Dikomersialkan
Kendaraan ATV saat diserahkan kepada pengelola wisata di Sumenep

Mediapribumi, Sumenep — Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, menegaskan, bahwa kendaraan All-Terrain Vehicle (ATV) yang tersedia di Pantai Lombang, bukan untuk disewakan secara komersial.

Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan, menyampaikan, bahwa kendaraan tersebut merupakan bantuan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim, dan bertujuan untuk meningkatkan daya tarik wisata tanpa membebani pengunjung dengan biaya tambahan.

“Kami mengingatkan pengelola agar tidak menjadikan ATV ini sebagai alat komersial. Kalau hanya menarik biaya untuk pengganti BBM dan perawatan, masih diperbolehkan. Tapi kalau sampai memasang tarif tinggi, misalnya Rp25 ribu per perjalanan, itu tidak boleh,” tegas Iksan. Sabtu (01/02/2025).

Pihaknya, akan terus mengawasi implementasi aturan ini agar tidak terjadi penyimpangan, yang bisa merugikan wisatawan dan merusak citra wisata Pantai Lombang.

Disbudporapar, juga membuka jalur pengaduan bagi wisatawan yang merasa dikenakan biaya tidak wajar untuk penggunaan ATV.

Iksan, mengingatkan, bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengelola yang melanggar ketentuan, tentang penggunaan ATV.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan memberikan teguran atau tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebagai informasi, bantuan CSR dari Bank Jatim Cabang Sumenep mencakup delapan unit ATV, enam unit sepeda listrik, dan satu unit mobil golf. Kendaraan tersebut dialokasikan ke beberapa destinasi wisata, termasuk Pantai Lombang, Pantai Sembilan, Pantai Badur, dan Gili Labak.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri