BeritaHukrim

Dua Relawan SPPG yang Tersandung Kasus Narkoba di Sumenep Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Avatar
×

Dua Relawan SPPG yang Tersandung Kasus Narkoba di Sumenep Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Dua Relawan SPPG yang Tersandung Kasus Narkoba di Sumenep Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Tampak Depan SPPG Sumenep Lenteng Lenteng Timur 03. (Foto: Korwil)

Mediapribumi.id, Sumenep —  Dua relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep Lenteng Lenteng Timur 3 yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep yakni MA (39) dan AFH (27) kini diberhentikan secara tidak hormat.

Pemecatan itu dilakukan oleh Yayasan dan Mitra SPPG dengan persetujuan Kepala SPPG setempat. Selain dipecat kedua orang itu kini mendekap di Polresta Sumenep dan tengah menjalani proses hukum.

Koordinator Kecamatan (Koorcam) SPPG Kecamatan Lenteng, Khomaidi, mengaku setelah peristiwa penangkapan itu dirinya bersama Korwil SPPG Sumenep langsung mendatangi SPPG Lenteng Timur 3 pada Jumat (23/10/2026).

Saat itu Korwil bersama Korcam langsung meminta kepada staf dan mitra untuk membuat surat pemberhentian secara tidak hormat.

Surat pemberhentian itu dikeluarkan hari Senin (26/10/2026) kemudian disampaikan kepada keluarga dua relawan tersebut.

“Suratnya disampaikan kepada keluarganya beserta sisa gaji yang belum dibayarkan,” katanya.

Khomaidi juga menyebut bahwa Korwil SPPG Sumenep memerintahkan kepada semua SPPG yang ada di Sumenep untuk tidak  lagi menerima kedua orang tersebut nantinya setelah bebas.

Usai kejadian itu, Korwil juga meminta kepada semua SPPG untuk melakukan tes urine kepada semua relawan dan staf hingga kepala.

Untuk SPPG Lenteng Timr 3, tes urine bagi relawan direncanakan terlaksana pada Selasa (27/10/2026).

“Tapi, kami juga masih menunggu kejelasan dari BNN Sumenep. Karena yang menentukan jadwal tes urine-nya juga dari BNN Sumenep,” tuturnya.

Kedua relawan itu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep bukan di dalam dapur SPPG melainkan di rumah pemilik lahan yang kebetulan satu atap dan pagar dengan SPPG.

“Cuma pada saat kejadian, berhubung pintu rumah pemilik lahan ini terkunci dari depan, akhirnya polisi lewat jalan alternatif yakni lewat pintu gerbang SPPG. Polisi mendobrak pintu belakang yang menuju ke rumah itu,” tuturnya.

Sementara, Korwil SPPG Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat dan menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap relawan di seluruh Kabupaten Sumenep.

“Hal demikian semestinya tidak dilakukan. Sudah selayaknya yang bersangkutan diproses dan diberi sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, penangkapan terhadap MA dan AFH itu dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar Pukul 10.20 WIB. Petugas menemukan dua poket plastik klip kecil berisi barang yang diduga sabu. Berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram, sehingga totalnya sekitar 0,50 gram.

Polisi juga mengamankan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, yakni bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, satu korek api gas, dan sobekan tisu.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *