Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mendahulukan pembenahan payung hukum dalam menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Pemerintah daerah kini menanti petunjuk teknis dari pusat sebelum merinci mekanisme pelaksanaannya.
Penelaah Teknis Kebijakan DPMD Sumenep, Mohamad Fahmi Firmansyah, menyebut langkah itu perlu diambil karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan Pilkades baru saja diterbitkan.
Aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) belum keluar, sehingga daerah belum bisa menetapkan teknis pelaksanaan.
“Untuk Pilkades tahun 2027, kami masih menggodok dari segi aturan. PP Nomor 16 Tahun 2026 baru terbit, sehingga kami masih menunggu Permendagri terkait pelaksanaan Pilkades,” katanya, Senin (28/09/2026).
Setelah Permendagri terbit, kata Fahmi, DPMD akan menyesuaikan kebijakan di tingkat kabupaten. Penyesuaian itu diperlukan karena regulasi daerah yang berlaku sekarang masih merujuk pada ketentuan lama.
Di luar urusan regulasi, DPMD juga mulai menyiapkan sisi teknis seandainya pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dipilih. Kajiannya meliputi sistem keamanan, verifikasi pemilih, perangkat elektronik, jaringan lokal, dan kesiapan operator. Untuk verifikasi pemilih, sejumlah penyedia teknologi menawarkan beberapa opsi, mulai dari pemindaian barcode, pengenalan wajah, hingga sidik jari. Semuanya masih dalam tahap kajian.
DPMD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menangani warga yang belum memiliki KTP elektronik. Langkah ini agar verifikasi pemilih tetap bisa berjalan sesuai ketentuan.
Fahmi menegaskan, e-voting tidak akan diterapkan secara terburu-buru. Kesiapan regulasi menjadi prioritas, dan mekanisme apa pun yang dipakai harus tetap menjamin asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Tahun 2026 ini kami kejar regulasi, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati. Karena pelaksanaannya 2027, persiapannya harus dilakukan lebih awal agar dapat maksimal,” katanya.
Sebelum menentukan mekanisme final, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pemangku kepentingan terkait.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













