BeritaHukrim

Patroli Malam di Arjasa, Polsek Kangean Bekuk Pria Bawa Sabu 1,30 Gram

Avatar
×

Patroli Malam di Arjasa, Polsek Kangean Bekuk Pria Bawa Sabu 1,30 Gram

Sebarkan artikel ini
Patroli Malam di Arjasa, Polsek Kangean Bekuk Pria Bawa Sabu 1,30 Gram
Barang Bukti yang Diamankan Aparat Kepolisian.

Mediapribumi.id, Sumenep — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Senin malam (31/08/2026). Seorang pria berinisial RFS (44), warga setempat, diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 1,30 gram.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kegiatan patroli gabungan petugas Polsek Kangean bersama personel Koramil Kangean di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, menuturkan bahwa kecurigaan petugas muncul saat mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.

“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Maliyanto.

Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berhasil diringkus, sementara satu lainnya kabur dan hingga kini masih diburu petugas.

Penggeledahan awal terhadap RFS di lokasi penangkapan menghasilkan temuan uang tunai Rp1.145.000 yang disimpan di saku celananya. Guna memperdalam kasus, petugas membawa RFS beserta barang bukti ke Polsek Kangean untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, penyidik kemudian bergerak ke kediaman RFS. Di sana, petugas kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,19 gram yang disembunyikan di bawah kasur, ditambah satu alat hisap rakitan dari tutup botol air mineral dan sedotan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua plastik klip sabu dengan berat total 1,30 gram, satu alat hisap, dan uang tunai Rp1.145.000. RFS beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mako Polsek Kangean untuk proses hukum selanjutnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melanjutkan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;