BeritaLingkungan

Antisipasi Kemarau Panjang, Bupati Sumenep Terbitkan Edaran Cegah Karhutla

Avatar
×

Antisipasi Kemarau Panjang, Bupati Sumenep Terbitkan Edaran Cegah Karhutla

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Kemarau Panjang, Bupati Sumenep Terbitkan Edaran Cegah Karhutla
Tampak Pintu Masuk Kantor Pemkab Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul kondisi musim kekeringan yang berlangsung sepanjang 2026.

Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui edaran tersebut, menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD untuk mengoptimalkan sumber daya guna meningkatkan kewaspadaan dan pengendalian potensi Karhutla di wilayahnya masing-masing.

“Kami mengimbau agar upaya pencegahan melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, relawan hingga pemangku kepentingan lainnya,” katanya, Selasa (01/09/2026).

Fauzi juga meminta jajaran camat, lurah, dan kepala desa turun langsung menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada warga. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pencegahan dini sekaligus mendorong masyarakat aktif melapor bila menemukan indikasi atau kejadian Karhutla di lingkungannya.

“Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan kebakaran demi mencegah Karhutla,” tegasnya.

Selain sosialisasi, Bupati Fauzi menginstruksikan jajarannya melakukan inventarisasi dan pemetaan kawasan dengan tingkat kerawanan Karhutla tinggi. Pemantauan titik panas dan potensi munculnya titik api juga diminta dilakukan secara berkala, sementara setiap aktivitas pembakaran yang berisiko memicu Karhutla harus segera dihentikan agar tidak meluas.

Ia menambahkan, masyarakat maupun pemangku kepentingan dapat berkoordinasi cepat apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan melalui Call Center 112, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau langsung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep.

“Personel harus siap siaga, sarana dan prasarana serta peralatan untuk menghadapi Karhutla untuk memastikan penanganan bisa dilakukan secara cepat jika terjadi kebakaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari ancaman bencana dengan penanggulangan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihaknya berharap pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla tetap mengedepankan penghormatan terhadap kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.

“Seluruh stakeholder dan jajaran terkait memperkuat kerja sama dan koordinasi untuk mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin timbul selama musim kekeringan 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sumenep dari ancaman kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Fauzi.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;