Berita

Munas NU 2025 Rekomendasikan Regulasi Baru

Avatar
874
×

Munas NU 2025 Rekomendasikan Regulasi Baru

Sebarkan artikel ini
Munas NU 2025 Rekomendasikan Regulasi Baru
Idris Masudi saat menyampaikan hasil putusan Komisi Bahtsul Masail (foto: NU Online)

Mediapribumi.id, Jakarta — Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025, mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting terkait regulasi sosial.

Beberapa isu utama yang menjadi sorotan adalah pengendalian minuman beralkohol, problematika pencatatan perkawinan, serta pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Keputusan ini disahkan dalam Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Munas NU 2025 yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (06/02/2025).

1. Pengendalian Minuman Beralkohol: Larangan Total dan Sanksi Tegas

Salah satu keputusan utama Munas NU 2025 adalah dorongan untuk memperketat regulasi terkait minuman beralkohol. Meskipun saat ini telah diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta Permendag Nomor 25 Tahun 2019, NU menilai regulasi yang ada masih kurang efektif dalam membatasi peredaran dan konsumsi alkohol di Indonesia.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2025, Idris Masudi, menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, minuman beralkohol haram secara mutlak. Oleh karena itu, produksi, distribusi, impor, konsumsi, hingga penyimpanan alkohol harus dilarang secara hukum.

Selain itu, Munas NU menilai bahwa pembatasan konsumsi alkohol hanya berdasarkan usia (minimal 21 tahun) masih belum cukup untuk mengendalikan dampak negatifnya. Oleh karena itu, Munas NU mengusulkan dua kebijakan utama:
– Pemberian sanksi tegas, termasuk pidana penjara dan/atau denda, bagi siapa saja yang dengan sengaja mengonsumsi, mengimpor, mendistribusikan, atau memproduksi minuman beralkohol.
– Mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol, yang hingga kini belum kunjung disahkan meskipun berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“RUU ini terus tertunda di DPR, padahal urgensinya sangat tinggi. Forum merekomendasikan agar RUU Minuman Beralkohol menjadi prioritas dan segera disahkan,” tegas Idris dilansir dari NU Online. Selasa (11/02/2025).

2. Problematika Pencatatan Perkawinan: Prioritaskan Itsbat Nikah

Isu lain yang menjadi perhatian dalam Munas NU 2025 adalah pencatatan perkawinan, khususnya bagi pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Saat ini, pasangan yang menikah secara agama tetap dapat mengurus administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kebijakan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 108 dan 109 Tahun 2019. Namun, dalam praktiknya, banyak pasangan yang sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak, tetapi status perkawinan mereka masih belum jelas secara hukum dan agama.

Munas NU 2025 menegaskan bahwa pencatatan perkawinan di Dukcapil tanpa melalui isbat nikah di Pengadilan Agama tidak dibenarkan. Idris menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, pernikahan harus memenuhi rukun-rukun tertentu, terutama dalam mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia.

“Pernikahan dalam Islam harus memenuhi ketentuan sighat ijab-kabul, keberadaan mempelai, dua saksi, dan wali perempuan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah,” jelas Idris.

Oleh karena itu, Munas NU 2025 memutuskan bahwa permohonan isbat nikah harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pencatatan administrasi di Dukcapil. Jika dalam proses isbat ditemukan ketidaksesuaian syarat dan rukun nikah, maka pasangan tersebut diwajibkan melakukan akad nikah ulang dan mencatatkannya di KUA.

3. Pembatasan Media Sosial bagi Anak: Regulasi Ketat dan Pengawasan Teknologi

Munas NU 2025 juga menyoroti dampak negatif media sosial bagi anak-anak. Dengan merujuk pada kebijakan di beberapa negara seperti India, Australia, dan Amerika Serikat, NU merekomendasikan agar Indonesia menerapkan pembatasan usia ketat bagi pengguna media sosial.

Beberapa rekomendasi utama Munas NU 2025 terkait media sosial bagi anak-anak:
– Mendesak pemerintah untuk menerapkan regulasi ketat terkait batasan usia pengguna media sosial.
– Mendorong adanya pengawasan teknologi berbasis sistem IT untuk menindak tegas penyedia layanan digital (provider/PSE) yang melanggar aturan.
– Menuntut regulasi yang lebih ketat terhadap konten digital, terutama yang mengandung kekerasan, pornografi, dan cyberbullying.
“Media sosial memiliki dampak besar terhadap tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, regulasi yang lebih ketat dan pengawasan teknologi yang lebih canggih perlu diterapkan untuk melindungi generasi muda,” ujar Idris.

Munas NU 2025: Mendorong Kebijakan Berbasis Nilai Keislaman

Keputusan yang dihasilkan dalam Munas NU 2025 ini menegaskan komitmen NU dalam memberikan solusi berbasis nilai-nilai Islam terhadap berbagai permasalahan sosial di Indonesia. Dari pengendalian minuman beralkohol, pencatatan perkawinan, hingga pembatasan media sosial bagi anak, NU berharap rekomendasi ini dapat segera diakomodasi dalam regulasi pemerintah.

Dengan berbagai rekomendasi ini, NU berharap agar regulasi yang lebih ketat dapat menjaga moralitas masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif di era digital.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri