BeritaMigasPemerintahan

Pemkab Sumenep Tegaskan ASN Belum Dilarang Gunakan LPG 3 Kg “Hanya dianjurkan”

Avatar
21
×

Pemkab Sumenep Tegaskan ASN Belum Dilarang Gunakan LPG 3 Kg “Hanya dianjurkan”

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep: ASN Belum Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg, Hanya dianjurkan
Kabag ESDA Setdakab Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan LPG subsidi 3 kilogram. Kebijakan yang ada saat ini masih sebatas imbauan, bukan larangan.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menjelaskan bahwa ASN maupun masyarakat umum masih diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi tersebut.

“Untuk saat ini belum ada larangan resmi. ASN maupun masyarakat umum masih diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram,” ujarnya, Senin (20/04/2026).

Menurutnya, imbauan yang disampaikan pemerintah lebih menekankan pada aspek kepatutan. Hal ini mengingat LPG subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Memang disarankan untuk tidak menggunakan, tapi belum sampai pada tahap larangan,” imbuhnya.

Penegasan ini muncul di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram, sekaligus sorotan publik terhadap penggunaan gas subsidi oleh kelompok yang dinilai mampu secara ekonomi.

Dadang menuturkan, regulasi yang berlaku saat ini lebih difokuskan pada pengawasan terhadap pelaku usaha, bukan individu. Sejumlah sektor usaha seperti hotel, kafe, hingga bisnis komersial lainnya menjadi prioritas pengawasan.

“Kalau digunakan oleh usaha seperti hotel, kafe, atau usaha lain, itu bisa menjadi temuan dan akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelanggaran oleh pelaku usaha dapat berujung pada sanksi tegas, bahkan berpotensi diproses secara hukum.

“Bisa dikenakan sanksi, bahkan berpotensi dipidanakan,” tegasnya.

Untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran, Pemkab Sumenep bersama aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi secara rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) setiap tiga bulan.

“Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran dalam sidak yang kami lakukan,” katanya.

Meski demikian, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh pelaku usaha, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Kalau menemukan penggunaan oleh sektor usaha seperti perhotelan atau laundry, silakan dilaporkan,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep