BeritaPemerintahan

Disdukcapil Sumenep Bahas Wacana Penonaktifan NIK Mantan Suami yang Abaikan Nafkah Anak dan Istri

Avatar
46
×

Disdukcapil Sumenep Bahas Wacana Penonaktifan NIK Mantan Suami yang Abaikan Nafkah Anak dan Istri

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Sumenep Bahas Wacana Penonaktifan NIK Mantan Suami yang Abaikan Nafkah Anak dan Istri
Suasana FKP Disdukcapil Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) guna membahas sinergi pelayanan administrasi kependudukan dengan putusan Pengadilan Agama, termasuk wacana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak pasca perceraian, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di daerah.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy, mengatakan forum tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit pelayanan publik.

“FKP ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak, sesuai arahan Bupati Sumenep,” ujarnya.

Dalam forum itu, Disdukcapil turut mengkaji kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang telah menerapkan penonaktifan NIK terhadap mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah setelah perceraian sejak tahun 2023.

Menurut Syahwan, kebijakan tersebut dinilai efektif dalam mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama, terutama terkait kewajiban memberikan nafkah kepada anak dan mantan istri.

“Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta memastikan putusan pengadilan dijalankan dengan lebih disiplin,” katanya.

Ia menjelaskan, di Surabaya kebijakan itu didukung sistem terintegrasi antara Disdukcapil dan Pengadilan Agama. Melalui sistem tersebut, Disdukcapil memperoleh notifikasi otomatis terkait tunggakan nafkah yang berdampak pada penonaktifan NIK.

Akibatnya, pemilik NIK yang dinonaktifkan tidak dapat mengakses sejumlah layanan administrasi kependudukan maupun layanan publik lainnya, seperti layanan kesehatan dan perizinan usaha.

Syahwan mengungkapkan, berdasarkan data hingga 20 April 2026, terdapat 11.202 putusan Pengadilan Agama di Surabaya terkait kewajiban nafkah pasca perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 8.161 NIK telah dinonaktifkan, sementara 3.041 lainnya kembali diaktifkan setelah kewajiban dipenuhi.

“Per 13 April 2026, realisasi pembayaran kewajiban nafkah mencapai Rp12,4 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA) yang disebut tengah menyiapkan regulasi serupa untuk diterapkan secara nasional.

Forum konsultasi publik tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Jatim, bersama sejumlah pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, hingga unsur masyarakat.

Berbagai masukan dan tanggapan disampaikan peserta forum sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan terkait kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Kabupaten Sumenep.

“Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan,” pungkas Syahwan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep